Kamis, 30 Juli 2015

Fatwa MUI Soal BPJS Kesehatan Haram

BPJS Haram, BPJS Kesehatan Haram, Fatwa MUI BPJS Kesehatan Haram

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai beroprasi pada tanggal 1 Januari 2014 memang banyak menuai kontroversi. Mulai dari pelayanan yang tidak memuaskan sampai transparansi keuangan yang tidak jelas kepada peserta. Namun tidak sedikit juga peserta yang measa di untungkan dengan sistem BPJS karena bisa membantu biaya pengobatan yang dideritanya.

Setelah 1 tahun lebih BPJS Kesehatan beroprasi, pada bulan Juni 2015 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa BPJS kesehatan Haram. Hasil Ijtimak atau kesepakatan ulama komisi fatwa, MUI telah melakukan kajian mendasar mengenai BPJS kesehatan tersebut, terutama dari perspektif ekonomi islam dan fiqh mu'amalah. Pada penelitian itu MUI menilai bahwa BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam islam.

Berikut ada 5 hal yang membuat MUI memberikan fatwa Haram pada BPJS Kesehatan


1. Tidak mencerminkan jaminan sosial dalam Islam
Menurut MUI, dalam sistem akad ada salah satu pihak yang dirugikan pada BPJS yaitu pihak peserta.

2. Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2% dibabankan pada peserta jika peserta menunggak bayaran

3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan di putus
Ini Jelas merugikan karyawan. Gaji karyawan dipotong dengan alih-alih BPJS padahal tidak dibayarkan.

4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS dan terlambat membayar iuram lebih dari 6 bulan akan di putus
Hal ini merugikan peserta karena uang yang telah mereka bayar beberapa bulan sebelumnya akan hangus. Tapi disisi lain ini juga merupakan sebuah aturan agar peserta selalu membayar iuran dan tidak ada peserta yang menggunakan BPJS namun tidak mau membayar iuran.

5. BPJS dinilai mengandung unsur Gharar dan Maisir
Gharar adalah ketidak jelasan kualitas dan kualitas suatu produk sehingga memungkinkan adanya suatu penipuan.
Maisir secara garis besar berarti menguntungkan pihak tertentu tanpa harus bekerja keras.

Misal nya jika anda adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan, dan perusahaan anda mengikutsertakan anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga gaji anda di potong tiap bulannya untuk membayar iuran tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Ini berarti perusahan anda melakukan praktik maisir.

MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar