Definisi Rekam Medis
Informasi merupakan inti kehidupan dari sistem penyajian informasi kesehatan. Rekam medis yang di buat, baik dalam bentuk formulir/lembaran, harus menampung informasi medis yang menggambarkan dengan rinci semua aspek dari asuhan pasien yang terjadi.
Rekam medis terdiri dari 2 kata, yaitu rekam dan medis. Rekam, mnurut kamus bahasa indonesia artinya "bekas atau kesan dari sesuatu yang diucapkan atau dituliskan". Sementara Rekam Medis artinya "Kumpulan berkas/kesan dari yang diucapkan/dituliskan dari keadaan pasien dari masa ke masa. Rekam medis bersifat rahasia, informasi yang terkandung di dalamnya hanya dapat diberikan atau dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang undangan kerahasiaan yang berlaku dalam profesi kedokteran atau berdasarkan ketentuan negara.
Banyak istilah atau nama lain dari rekam medis yang di gunakan di antaranya:
1. Medical Document = Dokumen Medis
2. Medical Notes = Catatan Medis
3. Medical Record = Rekam Medis
4. Health Record = Rekam Kesehatan
5. Personnel Health Record = Rekaman Kesehatan Pribadi
6. Family Health Record = Rekaman Kesehatan Keluarga
7. Medical Report = Laporan Medis
Lalu siapa sebenarnya yang memiliki rekam medis??
Institusi pelayanan kesehatan yang membuatnya serta sekaligus melindungi kepentingan pasien, institusi kesehatan (Rumah sakit, klinik, puskesmas dll) maupun tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan dll) yang melakukan rekaman tersebut. Jadi pemilik rekam medis dalam bentuk berkas adalah milik intitusi kesehatan, sementara isi/data dari rekam medis tersebut adalah milik pasien. Walau begitu petugas rekam medis khususnya dan seluruh petugas kesehatan harus bisa menjaga kerahasiaan data dari rekam medis tersebut.
Berikut beberapa definisi rekam medis dari beberapa ahli:
1. Geoffrey A. Robinson (Hospital Administration, London, Butterworths, 1966)
Arti sempit Rekam medis: "sebagai catatan kasus-kasus setiap pasien yang dirawat di rumah sakit".
Arti luas Rekam medis: "catatan dan data sebagai akibat hubungan langsung maupun tidak langsung dengan segala aktifitas di rumah sakit yang berkaitan dengan pengobatan pasien. Hal ini termasuk rekaman yang berasal dari unit-unit penunjang, pelaksanaan indeks diagnosa serta pengawasan terhadap staf yang berhubungan dengan kegiatan itu.
2. AMRA=AHIMA (An Instruction Guide of Organizing Health Records, Chicago, AMRA,1975)
Rekam medis berisi semua informasi mengenai pasien, penyakit, dan pengobatan dan masukan di dalamnya direkam dalam urutan masa pelayanan/perawatan yang terjadi. Rekaman secara kronologis ini membenarkan diagnosa dan pengobatan serta hasilnya. Rekam medis dibuat bagi setiap pasien dalam fasilitas kesehatan dan seksi-seksinya. Semua formulir yang dihasilkan disatukan dalam satu kesatuan.
3. Edna K. Huffman (1994)
Memberikan 2 definisi yaitu:
Rekam medis: kumpulan dari fakta-fakta atau bukti keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien tersebut.
Rekam kesehatan: kumpulan data-data dari keadaan keshatan individu yang mendapat pelayanan kesehatan yang meliputi data sosial pasien, catatan imunisasi, hasil pemeriksaan fisik sesuai dengan sluruh penyakit dan pengobatan yang diperoleh selama mendapat pelayanan kesehatan.
4. MF Skurka (AHA=American Hospital Association,1988)
Rekam medis mengandung arti adanya dokter yang berpartisipasi dalam mensupervisi pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dalam institusi pelayanan kesehatan.
Rekam kesehatan mengandung arti rekaman pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para dokter dan tenaga kesehatan non medis dan rekaman status kesehatan individu, yang disimpan dalam berkas dikantor agen, asuransi, institusi pelayanan non kesehatan dan organisasi lainnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar